Sunday, March 22, 2009

Pelumas Ber-SNI-Tertunda

Asosiasi Pelumas Indonesia(Aspelindo) menyampaikan kekecewaan, perihal belum diberlakukannya Standart Nasional Indonesia(SNI) wajib bagi produk pelumas nasional oleh Dirjen Migas.
Padahal, SNI adalah standart yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis Kimia Hilir dan ditetapkan oleh Badan standart Nasional(BSN). SNI sendiri dibentuk dengan memenuhi World Trade Organisation(WTO) code of practice yaitu keterbukaan, transparanci, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relefan, koheran dan berdimensi pembangunan.
Hal ini terjadi karena surat Dirjen Migas terkait notifikasi kepada WTO (Wolrd Trade Organisation) belum juga dikirim ke BSN(Badan Standart Nasional). Padahal surat tanggapan dari BSN kepada Departemen Sumber Daya Mineral atas notifikasi Bidang telah Dikirimkan sejak 9 juli 2008 lalu. "Diera krisis seperti saat ini seharusnya pemerintah harus lebih cepat mengambil langkah antisipatif(visioner) agar industri nasional tidak gulung tikar, sehingga tidak menambah angka pengangguran baru ataupun mengurangi pendapatan NEGARA dari pajak," tegas ARI BATUBARA, ketua harian ASPELINDO.

No comments:

Post a Comment

test
jangan meninggalkan komentar yang berbau pornografi